
Usai mengikuti sidang pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, seorang tim pengacara Keluarga Yosua minta supaya Terdakwa (PC) dan Kuat dibebaskan saja. Tidak usah diteruskan lagi sidang ini, bebaskan saja para terdakwa, ucap Martin Simanjutak kepada Pers, Rabu, 18-01-2023 , PN Jaksel. DKI Jakarta.
Sidang pembunuhan terhadap ( alm ) Brigadir Yosua terus berlanjut. Agenda sidang kali ini ialah pembacaan tuntutan terhadap para Terdakwa. Yang terasa aneh ketika terdakwa (PC) dan Kuat dituntut cuma 8 th penjara.
Mendengar itu ibunda Yosua langsung bersedih. Masa terdakwa yang sudah terbukti dan dah ikut serta melakukan pembunuhan berencana dituntut cuma 8th penjara. Bebaskan saja sekalian para terdakwa, biar kelihatan bahwa penegakan hukum kita memang benar tebang pilih, Ujar Martin Simanjuntak melalui siaran persnya.
Kalau kita mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban yang nyawanya sudah dihilangkan. Bahkan Keluarga (alm) juga di Intimidasi, korban dituduh sebagai pemerkosa dan pelaku kekerasan seksual, seharusnya tuntutan 8 th penjara merupakan hal yang tidak masuk akal.
Melihat peran terdakwa (PC ) dan Kuat merupakan pelaku utama seharusnya JPU menuntut sesuai dengan pasal 340.Dalam pasal itu dijelaskan tuntutan pelaku pasal 340 ialah, minimal 20 th penjara, Seumur hidup dan Hukuman mati. Tetapi tuntutan JPU yang cuma 8 th penjara, mohon maaf ya.. bukan hanya keluarga korban yang marah, tetapi semua masyarakat luas juga pasti ikut marah, ucap Martin S. dengan marah.
