Kamarudin Simanjuntak Bongkar Permainan Jaksa Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Pengacara Kamarudin Simanjuntak Ungkap permainan JPU dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Awal kasus bermula dari kasus pembunuhan berencana, kini dikaburkan jadi kasus perselingkuhan, Ujar Kamarudin. Simanjuntak, Senin, 23-01-2023 , Jakarta.

Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua terus bergulir. Pekan lalu JPU telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ferdi Sambo CS. Usai pembacaan dakwaan berubah jadi polemik di tengah masyarakat. Banyak yang beropini bahwa Kejaksaan telah disusupi oleh mafia hukum.

Hal serupa juga disampaikan oleh pengacara keluarga Brigadir Yosua. Melalui keteranganya kepada salah satu media Kamarudin Simanjuntak mengatakan, bahwa JPU dengan sengaja mengumpan lambung atau menyebar kabar bohong yakni adanya perselingkuhan antara Brigadir Yosua dengan terdakwa Putri C (PC?).

Dalam dakwaan sudah jelas tidak ada terbukti bahwa telah terjadi perselingkuhan. Untuk itu (KS) dengan tegas menolak perselingkuhan. Sebagai orang Batak, (KS) menjngatakan bahwa perselingkuhan tidak ada dalam kamus orang Batak. Hal itu disebabkan karena orang Batak adalah Putra Raja dan Putri Raja.

Kemudian Hal yang disorot oleh (KS) ialah, bahwa pimpinan Kejaksaan sepertinya menyetujui adanya pengaburan kasus Kematian Brigadir Yosua. Pernyataan itu diungkap (KS) lantaran adanya suatu peledekan oleh JPU terhadap terdakwa lainya. Dimana Bharada Eliejer bertindak sebagai Justice Collabolator malah dituntut lebih berat.

Menuntut Bharada Eliejer 12 thn penjara jelas merupakan suatu peledekan terhadap orang yang jujur. Sebaliknya orang pelaku utama justru dituntut lebih ringan. Tuntutan terhadap terdakwa utama (PC) dan Kuat tentunya mencederai rasa keadilan, semua permainan ini harus dilawan, Ujar Kamarudin S dengan tegas.

Tinggalkan Komentar