Pemkot Medan Sosialisasikan Alat Pembayaran Parkir Non Tunai

Pemerintah Kota ( PEMKOT) Medan secara resmi melarang setiap Juru parkir (Jukir) menerima pembayaran dengan uang tunai. Pelarangan pembayaran dengan uang tunai berlaku disetiap zona E-parking yang ada di kota Medan.Himbauan tersebut disampaikan langsung oleh Dishub kota Medan, Sabtu, 11-02-2023 , Kota Medan, Sumatera Utara.

sosialisasi pembayaran parkir dengan non tunai, oleh Dishub kota Medan

Sekali lagi kami tegaskan, setiap Jukir yang beroperasi di zona E-parking, wajib melengkapi peralatan pembayaran parkir dengan non tunai, jelas Iswar Lubis, Kepala Dihub Kota Medan.

Setiap Perusahaan yang merupakan mitra kerja Pemkot Medan, wajib melengkapi diri dengan peralatan pembayaran dengan non tunai. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk meminimlasi kebocoran PAD.

Pemkot Medan , melalui Dishub telah menetapkan 65 ruas jalan didaerah ini sebagai zona E-Parking. Sebagai mitra kerja, Dishub Kota Medan juga telah memilih 15 Perusahaan untuk mengutip retribusi.

Kami menghimbau kepada seluruh warga kota Medan, supaya tidak melayani permintaan dari Jukir apabila meminta uang tunai, dengan alasan apapun. Dishub kota Medan juga tidak akan menoleransi,setiap mitra kerja atau Perusahaan yang tidak menyiapkan peralatan pembayaran dengan non tunai, tegas Iswar Lubis

Tinggalkan Komentar