Vonis Mati Ferdy Sambo Dianggap Masih Kontroversial

Ferdy Sambo ,ikuti sidang PN Jaksel.

   Penerapan hukuman mati di Indonesia masih kontroversial. Adanya perdebatan, apakah hukuman mati bisa dilakukan atau tidak. Pernyataan itu diucapkan oleh seorang ahli hukum pidana Jamin Ginting, saat diskusi dengan salah satu media Nasional, Senin 13-02-2023 , Jakarta.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baru saja memutuskan vonis mati terhadap terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo. Vonis mati terhadap Ferdy Sambo menimbulkan berbagai macam reaksi di tengah masyarakat.

   Masih terjadi perdebatan diantara para pegiat HAM. Penerapan hukuman mati tidak bisa dilakukan, karena manusia tidak berhak mencabut nyawa manusia lainya. Hanya Tuhan yang berhak mengakhiri hidup manusia, Ucap Jamin Ginting.

    Kemudian ada juga pendapat lain yang mengatakan, bahwa negara Indonesia tidak boleh terjadi saling dendam. Perlu juga untuk diketahui, dalam UU yang baru  , yakni KUHP no satu tahun 2023,penerapan hukuman mati bukan hukuman pokok. Hukuman mati merupakan hukuman alternatif.

Penerapan hukuman mati bisa diterapkan dengan satu syarat. Artinya hukuman mati bisa diterapkan apabila masa dalam tiga tahun terpidana tidak ada perubahan perilaku. Tetapi dalam masa tiga tahun sampai sepuluh tahun terpidana mati ada perubahan perilaku, maka bisa mengajukan konversi hukuman seumur hidup, Jelas Jamin Ginting.

Tinggalkan Komentar