
Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea,soroti Pasal 100 KUHP tahun 2023 , tentang pemberian kesempatan berubah kepada narapidana vonis mati bisa menimbulkan masalah serius. Hal itu disampaikan Hotman, terkait tanggapan Vonis mati Ferdy Sambo yang dinilai Masih Kontroversial, Selasa, 14-02-2023 , Jakarta.
Aduh setiap pasal yang saya baca di KUHP yang baru ini bikin saya pusing. Sebagai contoh, pasal 100 KUHP, tentang terpidana mati harus menunggu selama sepuluh tahun untuk bisa dieksekusi.
Terpidana mati diberi kesempatan, apakah bisa berubah perilakunya atau tidak. Hal ini bisa menimbulkan surat kelakuan baik dari Kalapas berpotensi jadi surat paling mahal didunia. Karena yang menentukan surat kelakuan baik adalah Kalapas.
Orang atau terpidana mati akan berusaha untuk berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan surat kelakuan baik dari Kalapas. Daripada dihukum mati, narapidana yang mendapat vonis mati akan membayar berapapun untuk dapat surat kelakuan baik itu, Ucap Hotman.
Kemudian Hotman Juga menyebutkan, bahwa bekerja dilepas akan menjadi pekerjaan yang sangat prestisius. Untuk itu Hotman berujar akan segera melamar kerja dilapas.
Melihat pasal KUHP yang bayak masalah, Hotman menilai produk UU itu tidak dibuat oleh praktisi hukum langsung. Produk KUHP tersebut merupakan pekerjaan dosen.Untuk itu Hotman meminta Presiden Jokowi segera membatalkan KUHP tahun 2023.
