
Baru saja keluar dari penjara, (JS) Jonru Sihombing langsung berulah dengan membunuh musuh lamanya. Pelaku (JS) sengaja mengintip korbanya (PH) Perlis Hutapea, dan menghabisinya dengan tusukan senjata tajam, Senin 06-03-2023, Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Sumut.
Warga Kabupaten Dairi dikagetkan dengan aksi pembunuhan yang dilakukan (JS) terhadap korbanya (PH). Korban (PH)mengalami luka serius usai ditusuk oleh pelaku, saat berada didepan bengkel sepeda motor dekat rumahnya.
Melalui keterangan Persnya, Kasat Reskrim Polres Dairi AKP J. Purba mengatakan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh sakit hati. Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan telah pernah berusaha untuk membunuh (PH) beberapa waktu silam.
Sebelumnya (JS) telah pernah mencoba melakukan pembunuhan terhadap korban tetapi gagal. Akibat perbuatanya (JS) di penjara selama sembilan bulan. Pelaku (JS)baru seminggu keluar dari penjajara.
Begitu keluar dari penjara, rupanya (JS) masih dendam terhadap (PH). (JS) langsung mengincar (PH) , dan berusaha untuk membunuhnya kembali.
Kejadian pembunuhan bermula saat (PH) hendak mengisi angin di bengkel sepeda motor dekat rumahnya. Rupanya (JS) sudah mengincar korban disekitar bengkel tersebut.
Begitu melihat korban ( PH) , dengan cepat (JS) langsung menusuknya dengan senjata tajam. Mendapat tusukan senjata tajam, (PH) langsung jatuh tersungkur.
Usai menusuk korbanya, (JS) langsung melarikan diri. Warga sekitar mencoba menolong (PH) dengan membawanya ke Puskesmas Tiga Lingga. Belum sempat mendapat perawatan, (PH) sudah meninggal dunia, jelas AKP J. Purba.
Mendapat laporan dari warga, Polsek Tiga Lingga dibekap Team dari Polres Dairi langsung menuju TKP. Karena sudah mengetahui sosok pelaku, Polisi langsung melakukan pengejaran.
Beberapa saat kemudian, Polisi berhasil menemukan (JS) di tempat persembunyianya. Rupanya (JS) bersembunyi digubuk milik salah satu warga. Untuk lokasi persembunyianya merupakan lokasi perkebunan warga, yang cukup jauh dari TKP.
Selanjutnya, Pelaku (JS) sudah ditahan di Polres Dairi. Untuk pasal yang dikenakan menjerat (JS) ialah pasal pembunuhan berencena, dengan ancaman hukuman mati, tegas AKP J. Purba.
