
Mengaku dizolimi ibu tiri, br Ambarita langsung mendapat pembelaan dari pengacara ternama Kamarudin Simanjuntak.Br Ambarita dengan senang hati langsung mempercayakan Kamarudin Simanjuntak , sebagai kuasa hukumnya, Sabtu 11-03-2023 , Siborong-borong, Kab Taput, Sumut.
E br Ambarita, merupakan pemilik hak waris atas harta bernilai ratusan milliar, yang diwariskan oleh (alm) bapaknya. Tetapi Ibu tiri dan saudara tiri dari E. Br Ambarita, merampas semua harta warisan tersebut.
Hari ini kami bersama bapak Kamarudin Simanjuntak, sudah menandatangani surat kuasa hukum yang diberikan oleh saudari E. br Ambarita.Menurut keterangan dari klien kami ini, telah menjadi korban dari keserakahan ibu tirinya, Ucap Poltak Silitonga MH, selaku partner kerja Kamarudin S.
Semua tindakan yang dilakukan oleh ibu tiri klien kami, merupakan tindakan yang tidak berdasar hukum. Kami mohon doa dan dukungnya , semoga keadilan bisa terwujud, Jelas Poltak Silitonga. MH
