
Seorang pemuda di Tarutung tega aniaya ibu kandungnya hingga babak belur.Penganiayaan itu terjadi saat si ibu bersembunyi di rumah menantunya ,Sabtu ,25-03-2023 ,Kota Tarutung ,Sumut.
Melalui keterangan pernya ,Staf Humas Polres Taput,Aiptu Walfon Barimbing mengatakan ,telah menahan seorang pemuda dengan inisial (ATP) Andi Tiopan Purba.
Penahanan terhadap (ATP) disebabkan telah melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya.
Selama ini (ATP) sering kali bikin kedua orang tuanya ketakutan.Untuk mengindari perilaku kasar anaknya ,kedua orang tua dari (ATP) berniat untuk pindah ke kota lain.
Kedua orang tua dari (ATP) merasa tertekan ,karena si anak sering minta uang untuk beli narkoba.Kalau permintaanya tak dituruti ,(ATP) langsung menjual perabotan dirumahnya.
Penganiayaan kali ini ,bermula saat (ATP) sedang pulang kerumahnya. Begitu tiba dirumah ,(ATP) langsung mencari ibunya.Rupanya sang ibu tak ada di rumah ,membuat (ATP) marah.
Sambil berteriak ,dia terus mencari keberadaan ibu.Mendengar (ATP) berteriak ,salah satu tetangganya langsung memberitahu keberadaan si ibu.
Begitu tahu keberadaan ibunya , (ATP) bergegas menemui ibunya yang bersembunyi di rumah saudara iparnya (RN) ,di sekitar jl Raya Balige.
Dengan penuh emosi , (ATP) bertanya ke saudara ipar ,dimana keberadaan si ibu. Untuk melindungi ibu mertuamya ,(RN) berusaha membohongi ATP. (RN) mengatakan bahwa ibu mertuanya lagi pergi ke pesta adat.
Keterangan saudara ipar ,tidak dipercaya begitu saja oleh (ATP).Dengan beringas dia memaksa masuk kedalam rumah untuk mencari si Ibu.
Melihat ibu bersembunyi di rumah iparnya ,(ATP) memaksa ibunya untuk ikut pulang ke rumah mereka.Merasa takut,si ibu menolak untuk ikut pulang bersama anaknya.
Melihat ibunya tidak mau ikut pulang ,membuat (ATP) semakin marah.Dengan brutalnya (ATP) langsung memukul kepala sang ibu hingga berdarah.
Saudara ipar ( RN) yang saat itu berusaha melerai , turut dianiaya oleh (ATP).Merasa tak bersalah ,(ATP) pergi meninggalkan rumah iparnya.
Masih belum puas ,(ATP) kembali mendatangi rumah saudara iparnya.Melihat (ATP) balik lagi ,si ibu langsung masuk dan mengunci rumah.
Seperti kerasukan ,(ATP) langsung mendobrak pintu rumah .Dengan beringasnya (ATP) kembali memukuli ibunya.Melihat ibu mertua dianiaya ,(RN) berusaha untuk membelanya.
Mendapat perlawanan dari saudara iparnya ,(ATP) langsung menusuk (RN) dengan obeng.Tidak terima dianiaya ,(RN) memutuskan untuk melaporkan ke Polisi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan , Polres Taput sudah menahan (ATP).Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine ,ATP dinyatakan Positif menggunakan narkoba ,ATP akan dijerat dengan pasal 351:2 ,dengan ancaman hukuman lima tahun penjara ,tegas Aiptu Walpon Barimbing.
