Polda Sumut Gerebek Gudang Pakaian Bekas

Diskrimsus Polda Sumatera utara ,berhasil mengamankan ratusan ball pakaian bekas milik seorang pedagang.Penggerbekan terjadi saat bongkar muat di salah satu ruko ,Kamis 30-03-2023,Jl Kopra Raya ,Simalingkar ,Kota Medan.

Melalui keterangannya ,Kabid Humas Polda Sumut ,Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan ,telah mendapat laporan dari masyarakat ,bahwa salah satu ruko di Simalingkar dijadikan tempat penyimpanan pakaian bekas impor.

Diduga kuat bahwa aktifitas perdagangan itu tidak memiliki ijin resmi atau ilegal.Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut ,Diskrimsus Polda Sumut langsung melakukan Penggerbekan.

Di TKP ,Polisi menemukan sedang terjadi bongkar muat pakaian bekas. Aktifitas tersebut ,merupakan tindakan ilegal karena tindak memiliki ijin dari pihak kepabeanan.Untuk mengamankan lokasi ,Polisi langsung melakukan penyegelan si sekitar ruko tersebut.

Dalam Penggerbekan itu ,Polisi telah mengamankan pakaian bekas sejumlah 260 ball. Untuk keperluan barang bukti Polisi langsung membawa 117 ball ke Polda Sumut. Sedangkan sisanya 143 ball ditinggakan di TKP ,dengan terpasang Police Line.

Dari hasil pemeriksaan sementara ,Polisi mengetahui bahwa ruko tersebut milik warga Medan Tuntungan ,dengan inisial (RG).Ruko tersebut telah disewakan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya.

Dengan adanya aktifitas ilegal ini ,telah menimbulkan kerugian negara sebesar satu Milliar Rupiah.Selanjutnya kasus perdagangan baju bekas ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan ,Ucap ,Kombes Pol .Hadi Wahyudi.

Tinggalkan Komentar