
Simpan Narkoba jenis sabu seberat 20 Kg ,dua orang pengedar diciduk Polda Sumut.Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi jual beli narkoba ,Jumat 31-03-2023 , ,Kab Langkat ,Sumatera utara.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.Dua orang tersangka juga telah diamankan Polisi,pada kamis pagi kemarin ,ucap Kabid Humas ,Polda Sumut ,,Kombes Pol .Hadi Wahyudi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua orang pengedar pada tanggal 19-03-2023 yang lalu. Kedua tersangka bernisial (MI) dan (RJ) tertangkap di daerang Indrapura ,Kab Langkat ,Sumut.
Dari kedua tersangka ini ,Polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat tiga Kg. Kedua tersangka juga memberikan informasi kepada Polisi ,darimana asal sabu tersebut.
Berbekal informasi itu ,Polisi terus melakukan penyelidikan.Tepat pada Kamis ,30-03 2023 ,Polisi berhasil mengamankan (MY) ,di Jl Besar Medan -Banda Aceh,Lhoksomawe.
Setelah ditanyai oleh Polisi ,tersangka (MY) memberitahu lokasi penyimpanan narkoba miliknya.Rupanya (MY) menyimpan narkoba disalah satu rumah , yang berlokasi Jl.Besar Medan -Banda,Lhoksomawe.
Dengan gerak cepat ,Polisi langsung menuju lokasi ,dan berhasil menemukan Narkoba jenis Sabu seberat 20 Kg.Polisi juga mengamankan seorang wanita inisial (EM) yang berperan sebagai kurir..
Tersangka (EM) saat itu dijanjikan bonus sebesar Lima juta rupiah .Selanjutnya Kasus ini akan masih terus diselidiki Polisi ,untuk mengungkap jaringanya,Tegas ,Kombes Pol .Hadi Wahyudi.
