
DPRD Kota Pematang Siantar memutuskan untuk memakzulkan Wali kota dr.Tri Susanti Dewayani. Pemakzulan itu tercantum dalam hasil rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan ,pada hari Rabu ,30-08-2023 ,Gedung DPRD ,Kota Pematang Siantar.
Usai menggelar rapat Paripurna terkait pemakzulan Wali kota Siantar , Ketua DPRD Pematang siantar langsung menyampaikan hasil rapat Paripurna tersebut kepada masyarakat.
Melalui Keterangan persnya , (TML)Timbul Marganda Lingga mengatakan ,dari hasil rapat paripurna DPRD telah ditemukan pelanggaran yang dilakukan Walikota Kota Siantar.
Untuk pelanggaran yang berhasil ditemukan ,bahwa Walikota Siantar diduga telah melakukan pelanggaran sambilan perundang-undangan.
Melihat pelanggaran yang dilakukan Walikota tersebut ,DPRD kota Siantar secara resmi mengusulkan pemberhentian dr .Tri Dewayani dari jabatanya sebagai Walikota.
Pemberhentian Walikota siantar dari jabatanya sudah sesuai dengan Pasal no 78 ayat 1huruf C ,ayat 2 huruf C ,UU no 23 tahun 2014 ,tentang pemerintahan Daerah.
Usulan pemberhentian Walikota siantar akan disampaikan kepada Mahkamah Agung RI.Sesuai dengan tugasnya ,MA berhak mengadili dan memutuskan hasil usulan DPRD tersebut, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan tersebut secara resmi berlaku sejak dikeluarkan . Dalam kesempatan itu ,Ketua DPRD Siantar juga menyampaikan terimah kasih kepada seluruh warga siantar yang tetap menjaga kedamaian.
