Hakim PN Jaksel Menolak Banding Terpidana Mati Ferdy Sambo

  Pengadilan Negeri Jakarta selatan, menolak banding yang diajukan terpidana mati Ferdi Sambo.Putusan itu disampaikan Hakim PN Jakarta selatan ,Rabu ,12-04 ,Jakarta.

   Beberapa waktu lalu ,Ferdy Sambo resmi divonis mati atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.Tak terima divonis mati ,Ferdy Sambo Cs mengajukan banding untuk mendapatkan keringanan hukuman.

   Sidang banding ,dilaksanakan hari ini  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Dalam putusannya ,Hakim menolak banding dari Ferdy Sambo.

  Dalam pembacaan putusannya ,Hakim Singgih Budy Prakoso mengatakan ,Menguatkan putusan PN Jakarta Selatan ,796/Pid.Bid.2002/PN Jaksel tertanggal 13-02-2023,yang dimintakan banding tersebut.

  Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan,memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan.

Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo tetap dalam tahanan ,Ucap Hakim Singgih Budi Prakoso.

 

 

 

Tinggalkan Komentar