
KABAR BONA PASOGIT.Polda Sumatera utara melakukan penahanan terhadap salah satu anggotanya berpangkat AKBP. Terlihat AKBP Achumudin Hasibuan dibawa penyedik masuk ke ruang tahanan ,Selasa ,25 -04-2023 ,Polda Sumatera utara ,Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut ,Kombes Pol Hadi Wahyudi ,melalui siaran persnya mengatakan ,bahwa AKBP Achunudin Hasibuan telah ditampatkan diruang penahanan khusus.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Provam Polda Sumut , AKBP (AH) terbukti bersalah karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.
Selain itu ,Kapolda Sumut langsung mencopot AKBP (AH) dari jabatannya ,yakni Kabag bin Ops Dirrenarkoba Polda Sumut.Saat ini AKBP (AH) sudah ditempatkan di ruang tahananan khusus ,Ucap Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Selanjutnya ,AKBP (AH) terbukti melakukan pelanggaran kode etik ,pasal 13 huruf M peraturan Kepolisian No 7 tahun 2022 ,tentang kode etik Propesi dan Komisi etik Polri.
Dalam peraturan itu disebutkan ,bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan ,berlaku kasar dan tidak patut.Dalam hal ini AKBP (AH) dinyataakan bersalah karena membiarkan anaknya bertindak kriminal.
Ini merupakan suatu tindakan tegas dari Kapolda Sumut ,yang tidak mentolerir setiap tindakan dari oknum yang mencedirai nama baik Polri , tegas Kombes Pol Hadi Wahyudi.
