Polda Sumut Resmi Menetapkan Anak Seorang Perwira Polisi Sebagai Tersangka

Aditia Hasibuan ditahan di Polda Sumut

  Kabar BONA PASOGIT.Polda Sumut resmi menetapkan (AH),putra dari seorang perwira Polisi sebagai tersangka.Usai ditetapkan sebagai tersangka ,Polisi memutuskan untuk menahan (AH) ,Selasa 25-04-2023 ,Polda Sumut,Kota Medan.

  Melalui keterangan persnya ,Disrkrimum  Polda Sumut ,Kombes Pol .Sumaryono  mengatakan , Polda Sumut ,resmi menetapkan (AH) Aditia Hasibuan sebagai tersangka ,terkait penganiayaan terhadap seorang mahasiswa  ( KA) Ken Admiral.

  Penetapan (AH) sebagai tersangka dilakukan setelah digelar perkara atas masuknya dua laporan perkara.Satu laporan dari korban penganiayaan Ken Admiral ,dan satu lagi laporan dari pelaku sendiri atau (AH).

  Untuk laporan yang dibuat saudara (AH) tidak memenuhi unsur pidana.Selanjutnya Polisi akan melakukan penahanan paksa terhadap (AH).Hal itu disebabkan ,kasus ini merupakan terkait pasal 351 ,dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,ucap Kombes Pol .Sumaryono.

  Kasus penganiayaan ini terjadi pada bulan Desember tahun 2022.Kasus ini sempat viral di media sosial ,yang disebarkan melalui akun Tiktok dan Twiter.

  Ditanya soal kendala dalam kasus ini ,Kombes Pol Sumaryono mengatakan ,sebenarnya tidak ada kendala dalam kasus ini.

Justru kendala datang dari korban sendiri. Hal itu disebabkan karena korban sendiri sedang kuliah diluar negeri.Jadi harus menunggu yang bersangkutan datang untuk dilakukan pemeriksaan.

Terkait motif penganiayaan ,masih berkisar sekitar asmara.Penyidik masih terus mendalami kasus ini ,untuk bisa mengetahui motif yang sebenarnya ,Ucap Kombes Pol .Sumaryono.

 

 

 

Tinggalkan Komentar