Polres Sibolga Berhasil Menangkap Dua Orang Pengedar Narkoba.

Dua tersangka Pengedar sabu diamankan polisi

 KABAR BONA PASOGIT. Dua warga Sibolga diciduk Polisi terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.Kedua tersangka diamankan saat berada dirumahnya ,Jumat 19-05-2023,Jl Gatot Subroto ,Kecamatan Sarudik ,Kab ,Tapanuli tengah ,Sumut.

  Penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat ,bahwa disekitar Jl Gatot Subroto sering terjadi transaksi jual beli narkoba,Ucap Kasat Narkoba Polres Sibolga ,AKP Sugiono.

  Untuk menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut , Tim Ops Resnarkoba Polres Sibolga bergerak cepat melakukan pengintaian.

  Saat penggerbekan ,Polisi berhasil mengamankan dua orang  tersangka (RS) dan temanya (AS).Dari tangan kedua tersangka ,Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang sudah dikemas sebagai paket.

  Kedua tersangka merupakan warga sekitar , (RS) alias M 37 thn berpropesi sebagai nelayan . Sementara satu tersangka lainya (AS) 42thn sehari-hari bekerja sebagai buruh.

  Dari tangan kedua tersangka , Polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 4,18 gram.Barang bukti lainya yang disita Polisi adalah , satu unit handpohone android , satu unit timbangan timbangan digital ,uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 128000.

  Dalam melakukan penggerbekan, Polisi juga didampingi kepala lingkungan setempat.Dari hasil pemeriksaan sementara ,kedua tersangka telah mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka.Kedua tersangka juga memberikan informasi bahwa sabu-sabu itu diperoleh dari seseorang dengan inisial (SP).

  Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya , kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Sibolga .Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 ,UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika , tegas AKP Sugiono.

 

 

Tinggalkan Komentar