
Pengadilan Militer Medan vonis seumur hidup dua orang Prajurit TNI . Selain itu kedua Prajurit TNI juga dipecat dari TNI, yang dibacakan oleh Hakim ketua ,Kolonel TNI Asril Siagian ,Senin 29-05-2023 , Pengadilan Militer Kota Medan.
Dari hasil penilaian Hakim ,kedua terdakwa,yakni Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan , terbukti melanggar pasal 114 agara ( 1 ) junto ayat (2) UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Artinya secara bersama-sama menawarkan untuk dijual ,menjual ,membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli ,menukar atau menyerahkan narkotika yaitu75 Kg sabu-sabu dan 40000 butir pil ekstasi.
Hal yang memberatkan kedua terdakwa ialah keterlibatanya mengantar narkoba dinilai sebagai tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Selain itu ,pimpinan TNI juga melarang setiap anggotanya terlibat dalam peredaran narkoba. Karena narkoba bisa merusak jiwa dan mental anak bangsa.
Majelis Hakim menilai ,75 Kg sabu dan 40000 ribu pil ekstasi berpotensi besar merusak keberlangsungan anak bangsa. Sebelumnya terdakwa juga sudah pernah mengantar 7Kg sabu.
Perilaku kedua terdakwa disebut tidak lagi menghiraukan nilai sumpah majelis dan Sapta Marga, dalam mematuhi peraturan dari pimpinan.
