
Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menangkap pengedar narkoba jenis Extasi.Dari tangan pengedar Polisi menemukan barang bukti puluhan ribu butir extasi ,Selasa 13-06-2023 ,Medan , Sumatera utara.
Melalui keterangan persnya Kabid Humas Polda Sumut ,Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan ,pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya Aiptu (FFB ) sedang membawa sabu di Jl Lintas Sumut ,Kabupaten Asahan.
Dari tangan Aiptu (FFB) Polisi menemukan sabu seberat 66 gram.Walaupun dari pengakuan Yemi sabu itu bukan milik ( FFB), melainkan suatu jebakan untuknya.
Awalnya Aiptu diamankan oleh intel Kodim Asahan.Untuk selanjutnya Kodim Asahan berkordinasi dengan Polres Asahan untuk melakukan pengembangan kasus.
Setelah dilakukan penyelidikan , Polisi berhasil menangkap seorang pengedar dengan inisial Wanda.Dari pengakuan Wanda diketahui bahwa dia sengaja meletakkan sabu tersebut di dalam mobil Aiptu (FFB).
Dari informasi yang diberikan Wanda terungkap bahwa dia diperintahkan oleh seseorang atau ( HB).Dengan gerak cepat Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap (HB).
Tepat pada tgl 9 Juni ,Polisi berhasil menangkap (HB) dengan barang bukti narkoba jenis extasi sebanyak 2965 butir.
Tak berhenti disitu , Polisi terus mengembangkan kasus .Dari pengembangan kasus tersebut Polisi kembali menangkap dua orang pengedar yakni (FS) dan (MSS) dengan barang bukti 13975 butir extasi.
Walaupun Aiptu (FFB) mengaku bahwa sabu yang ada di mobilnya bukan miliknya ,Polisi tetap menahanya di sel tahanan Khusus.Hal itu dilakukan karena dari hasil tes urine bahwa Aiptu (FFB) positif mengandung narkoba,Ucap Kombes Hadi Wahyudi.
