Wanita Asal Humbahas Ditangkap Polisi Saat Bawa Narkoba

   Satuan Reserse Polres Humbahas mengamankan seorang wanita terkait peredaran narkoba.Terduka pelaku (S) ditangkap disekitar Jl .Sisimangaraja ,Dusun Lima ,Kecamatan. Paranginan ,Kab .Humbahas . Sumut

  Melalui Keterangan Persnya ,Kasat Narkoba Polres Humbahas ,AKP Syamsul Bahri mengatatakan , bahwa jajarannya telah mengamankan seorang wanita dengan inisial (K) dengan barang bukti jenis sabu . Penangkapan terhadap terduga (K) berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.

  Lebih lanjut Syamsul Bahri menjelaskan ,pengungkapan kasus ini dimulai dari tgl 28-06-2027.Saat itu Polisi mendapat informasi dari masyarakat , bahwa ada seorang perempuan sedang melintas dengan membawa narkoba di sekitar TKP.

Untuk menindak lanjuti laporan masyarakat ,Polisi segera melakukan penyelidikan .Sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan masyarakat ,Polisi langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan.

Dari tangan terduga (S) Polisi berhasil menemukan narkoba yang diduga sabu , walaupun saat itu (S) berusaha untuk membuangnya.Rupanya (S) menyembunyikan dua paket kecil seberat 2,7 gram.

Untuk barang bukti lain yang diamankan Polisi ialah ,satu bungkus rokok sempurna , Handphone Oppo milik (S) dan satu unit sepeda motor.Terduga (S) berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Humbahas, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Untuk menjerat terduga ,Penyidik akan menggunakan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkokita, dengan ancaman hukuman diatas 5 thn . Tersangka kami masih periksa dan melakukan pengembangan kasus ,Ucap Syamsul Bahri.

Tinggalkan Komentar