Jaringan Pengedar Ganja Sidempuan Diciduk Polisi

Polres Sidempuan

Satuan Res Narkoba Polres Sidempuan ,berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis ganja. Turut diamankan empat orang yang diduga jaringan narkoba antar Provinsi ,Kamis 13-07-2023 ,Padang Sidempuan ,Sumut.

Kapolres Tapanuli Selatan ,AKBP Dudung Setyawan, melalui siaran persnya menjelaskan , bahwa telah menangkap empat orang pengedar ganja.

Atas perbuatan para tersangka , Polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat 2 ,subsider Pasal 111 ayat 2 , UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ,dengan ancaman hukuman mati ,tegas AKBP Dudung.

Sebagai barang bukti ,Polisi mengamankan dua kotak berisi 15 bal ganja.Selain itu ,Polisi juga mengamankan Handphone , Sepeda motor ,dan sejumlah uang dari salah satu tempat pengiriman barang.

Tinggalkan Komentar