
Satuan Res Narkoba Polres Sidempuan ,berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis ganja. Turut diamankan empat orang yang diduga jaringan narkoba antar Provinsi ,Kamis 13-07-2023 ,Padang Sidempuan ,Sumut.
Kapolres Tapanuli Selatan ,AKBP Dudung Setyawan, melalui siaran persnya menjelaskan , bahwa telah menangkap empat orang pengedar ganja.
Atas perbuatan para tersangka , Polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat 2 ,subsider Pasal 111 ayat 2 , UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ,dengan ancaman hukuman mati ,tegas AKBP Dudung.
Sebagai barang bukti ,Polisi mengamankan dua kotak berisi 15 bal ganja.Selain itu ,Polisi juga mengamankan Handphone , Sepeda motor ,dan sejumlah uang dari salah satu tempat pengiriman barang.
