Polda Sumatera Utara Geledah Ruko Penjualan Oli Palsu

Polisi geledah gudang Oli palsu
( Humas Polda Sumut)

SinarTapanuli.Com.Ditreskrimsus Polda Sumut , menggerebek salah satu ruko penimbunan Oli palsu.Sebelum di gerebek Polisi, ruko tersebut dijadikan tempat produksi ,sekaligus tempat perdagangan Oli palsu , Jumat 25-08-2023 ,Ruko Cempaka Mas ,Sei Percut Tuan ,Kab .Deli Serdang .Kota Madya.

Pelanggaran tindak pidana , dengan sengaja memproduksi , dan memasarkan Oli yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku atau (SNI),Ucap Kabid Humas Polda Sumut ,Kombes Pol .Hadi Wahyudi.

Penagungkapan kasus ini ,merupakan hasil penyelidikan , pengembangan dari adanya laporan masyarakat. Kegiatan di ruko tersebut ,sudah lama dicurigai masayarakat, sabagai tempat memproduksi Oli palsu dan air radiotor.

Dari TKP ,Polisi juga mengamankan empat orang tersangka ,dengan inisial (N),(AP),(SW) dan (P), bertugas sebagai teknisi .Sementara itu ,pemilik usaha ( T) masih dalam pengejaran Polisi ,dan dihimbau untuk segera menyerahkan diri.

Untuk menjerat para tersangka , akan dikenakan ,UU no 3 tahun 2004 , tentang perindustrian , UU no 7 tahun 2014 ,tentang perdagangan , dan UU no 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen .

Sumber Berita ,Humas Polda Sumut .Penulis , Radot .S

Tinggalkan Komentar