Bupati Taput Nikson Nababan Bangga Bisa Meraih WTP 9 kali Berturut-turut.

Pemda Tapanuli utara berhasil meraih penghargaan dari BPK perwakilan Sumut.Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD thn 2022 ,Pemda Taput dengan nilai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ,Jumat 14-04-2023 ,Kantor BPK perwakilan Sumut ,Kota Medan.

Melalui keterangan persnya ,Bupati Taput ,Nikson Nababan mengucapkan terimah kasih kepada seluruh jajaran Pemda Taput.Dimana Daerah yang dipimpinya bisa manjadi Kabupaten yang pertama meraih ( WTP) se Sumatera utara meraih LHP.

Dengan mengucap syukur kepada Tuhan ,Nikson Nababan berbangga bisa meraih (WTP) sambilan kali berturut-turut.

Harapan saya ,semoga ini bisa manjadi cambuk bagi kita supaya terus meningkatkan kinerjanya.Dengan tujuan bisa sepuluh kali berturut-turut meraih (WTP).

Terimah kasih atas kerja kerasnya , kepada ASN Pemda Taput ,juga masyarakat Taput ,dan BPK perwakilan Sumut ,Ucap Nikson Nababan.

Petinggi Kostrad Hadiri Langsung Pemakaman Sertu R.Simbolon

Pemakaman Sertu R.Simbolon dilakukan hari ini ,dan berlangsung dengan upacara militer. Terlihat beberapa petinggi Kostrad menghadiri acara Pemakaman, Jumat 14-04-2023 ,Samosir ,Sumatera Utara .

Upacara Pemakaman dipimpin langsung oleh Inspektur Divisi I Infantri Kostrad ,Brigjend Firman Yusmono.

Pemakaman dilakukan setelah pihak keluarga menyerahkan Jenazah Almarhum kepada TNI.Upacara militer dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada Almarhum yang tewas saat bertugas.

Ribuan warga Samosir juga begitu antusias untuk mengikuti pemakaman .Pihak keluarga sangat terpukul atas kematian Sertu R.Simbolon.Terlebih sang istri Almarhum ,diketahui sedang hamil tua.

Beberapa petinggi Kostrad yang ikut dalam upacara militer ,Brigjend Agung Pambudi .Perwakilan dari Kodim Samosir ,juga mengikuti jalanya pemakaman.

Hakim PN Jaksel Menolak Banding Terpidana Mati Ferdy Sambo

  Pengadilan Negeri Jakarta selatan, menolak banding yang diajukan terpidana mati Ferdi Sambo.Putusan itu disampaikan Hakim PN Jakarta selatan ,Rabu ,12-04 ,Jakarta.

   Beberapa waktu lalu ,Ferdy Sambo resmi divonis mati atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.Tak terima divonis mati ,Ferdy Sambo Cs mengajukan banding untuk mendapatkan keringanan hukuman.

   Sidang banding ,dilaksanakan hari ini  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Dalam putusannya ,Hakim menolak banding dari Ferdy Sambo.

  Dalam pembacaan putusannya ,Hakim Singgih Budy Prakoso mengatakan ,Menguatkan putusan PN Jakarta Selatan ,796/Pid.Bid.2002/PN Jaksel tertanggal 13-02-2023,yang dimintakan banding tersebut.

  Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan,memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan.

Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo tetap dalam tahanan ,Ucap Hakim Singgih Budi Prakoso.

 

 

 

Tewas Saat Bertugas ,Jenazah Sertu Simbolon Akan Dipulangkan Ke Samosir

  Jenazah (alm) Sertu R.Simbolon, korban penembakan separatis KKB Papua ,akan diterbangkan ke kampung halamanya Samosir ,pada selasa 11-04 -2023 ,Samosir .Sumut.

   Sebelumnya ,pada tgl 09-04-2023 Sertu R.Simbolon tewas setelah terjadi kontak senjata antara TNI dan Separatis pimpinan Aibon Kuyaga di Sugapa ,Intan Jaya, Papua.

  Jenazah Almarhum Sertu R.Simbolon ,terlebih dahulu dievakuasi ke Timika tgl 11-04, untuk disemayamkan.

  Jenazah alm diterbangkan dari Intan Jaya ke Timika.Pelepasan Jenazah dilakukan pkl 12.30 dari Bandara Timika. Sertu R.Simbolon merupakan personil pasukan Tengkorak Raider 303 ,Kostrad,Ucap Kol ,Kav ,Herman.

  Dijelaskan juga oleh Komandan Korem 173/YPB Brigjend Sri Widodo ,kontak senjata terjadi saat Sertu R.Simbolon sedang bertugas mengamankan daerah Titigi,pada tgl 09-04-2023.

  Usai tertembak ,Sertu Simbolon masih sempat dilarikan ke Puskesmas.Walaupun sudah mendapat perawatan ,Sertu Sitorus dinyatakan meninggal dunia pada pkl 19.00.

 

 

 

 

Menolak Tegas Wacana Pembangunan Lokasi Perjudian di Sekitar Danau Toba.

   Akhir-akhir ini masyarakat Sumarera utara ,khususnya daerah Toba dan sekitarnya ,dihebohkan dengan munculnya isu Pembangunan tempat perjudian di sekitar kawasan wisata Danau Toba.

   Merespon isu tersebut ,Gubernur Sumatera utara  ,Edi Rahmayadi langsung angkat bicara.Dengan tegas ,Edy langsung menolak usulan pembangunan tempat perjudian  di sekitar tempat wisata kebanggan masyarakat Batak itu.

Menurut Edy R ,perjudian merupakan kegiatan terlarang di negara kita ini.Kalau sudah dilarang berarti haram hukumnya ,jelas Edi saat itu. Pelarangan perjudian di Republik kita ini ,termuat dalam UU 40 tahun 1974 .

Dari UU tersebut ,dapat kita pahami bahwa perjudian sangat merusak moral para pelaku judi.Menurut salah seorang petinggi Polri ,Wiwit Widianto,perjudian bisa menimbulkan kecanduan ,gangguan kesehatan mental ,kemerosotan ekonomi ,hingga menimbulkan peningkatan kriminalitas.

Membangun lokasi perjudian di sekitar tempat wisata Danau Toba,sama saja mengundang bahaya bagi masyarakat Toba dan sekitarnya.

Dengan adanya perjudian , bisa membuat warga sekitar Danau Toba jadi tidak nyaman .Banyak pemain judi yang datang berbondong -bondong dari luar.

Kedatangan pemain judi bisa merusak tatanan moral yang berlaku di sekitar Danau Toba. Angka kriminalitas ,penggunaan narkoba cenderung hidup di lokasi perjudian.

Melihat bahaya yang ditimbulkan dengan pelegalan judi ,masyarakat Toba harus tegas menolak isu rencana pembangunan lokasi perjudian di Danau Toba.Jangan sampai tempat Wisata Danau Toba yang sudah dibangun jadi rusak karena pelegalan perjudian.

 

 

 

Polda Sumut Gerebek Lokasi Perjudian di Percut Sei Tuan

Personel gabungan dari Polda Sumut gencarkan pemberantasan penyakit masyarakat. Salah satu lokasi tujuan operasi  kali ini tempat perjudian berlokasi di Jl .Jermal ,09-04-2023 ,Kampung Bina bersama ,Kec Percut Sei Tuan ,Kota Medan.

   Penggerebekan lokasi perjudian di Jl Jermal dilakukan tadi siang,pkl 12.00 WIB.Dalam penggerebekan itu ,Polisi mengamankan dua belas orang ,terdiri dari kasir ,pemain judi.Turut juga terjaring beberapa orang sebagai pemakai narkoba ,Ucap Kabid Humas Polda Sumut ,Kombes Pol ,Hadi Wahyudi.

Sebagai barang bukti ,Polisi telah mengamankan barang bukti,23 mesin jackpot,tujuh unit mesin scater,koin jacpot 200 koin,uang tunai sebesar satu juta ,dan terakhir empat paket narkoba jenis sabu.

Penindakan kali ini dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat.Bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat berjudi.Dengan gerak cepat Tim Jatantras langsung menuju lokasi ,Tegas Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Mahasiswi Politeknik Medan terbunuh ,Polisi Ungkap Motifnya.

Pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi Politeknik Medan ,berhasil ditangkap Polisi. Dari hasil penyelidikan Polisi , pelaku berhasil terdeteksi ,dan langsung melakukan pengejaran yang bersembunyi di kediamanya ,Sabtu 08-04-2024 ,Kec Medan Selayang ,Kota Medan.

Kami berhasil menangkap seorang pemuda dengan inisial (MRH) 20 thn,sebagai pelaku pembunuhan terhadap Mahisiswi Politeknik medan .Pelaku merupakan warga Dusun Tanjung Sari ,Kec Medan Selayang ,Ucap Kapolsek Medan Sunggal ,Kompol Candra Yudha Pranata.

Tanpa perlawanan ,(MRH ) langsung digelandang ke Polsek Medan Sunggal untuk kepentingan penyelidikan.Kini pelaku sudah mengakui perbuatanya.

Terungkap ,kepada Polisi ,pelaku nekat menghabisi korbannya karena merasa dendam. Korban pernah menuduh pelaku sebagai pencuri laptopnya.Pelaku dan Korban sudah saling kenal ,berhubung pelaku bekerja ditempat indekos korban.

Menurut pengakuan pelaku , merasa kesal karena selalu dikatai sebagai pencuri laptop milik korban.

Untuk melampiaskan dendamnya ,rencana pembunuhan terhadap korban direncanakan dua hari yang lalu.Pelaku membawa pisau dapur dari rumahnya untuk membunuh korban.

Untuk menjerat pelaku ,Polisi menjeratnya dengan pasal 340 ,Subsider pasal 350 ayat 1,tentang pasal pembunuhan berencana .Untuk hukumannya ,semur hidup maksimal hukuman mati ,Tegas Kompol Yuda Candra Pranata.

Polda Sumut Tegaskan Kematian Bripka Saragih Murni Kasus Bunuh Diri

   Sempat ada kecurigaan dari pihak keluarga ,Polda Sumut menegaskan bahwa kematian Bripka A .Saragih murni bunuh  diri . Hal itu diungkap langsung oleh Kapolda Sumut ,Irjend Pol .Panca Putra Simanjuntak ,Selasa 04-03-2023 ,Polda Sumut ,Kota Medan.

Beberapa pekan lalu ,pihak keluarga Almarhum Brigadir Saragih sengaja datang menemui langsung Kapolda Sumut,Panca Simanjuntak.

Melalui pertemuan itu ,pihak keluarga (alm) Brigadir Saragih menyampaikan keluhanya,bahwa ada kejanggalan dalam kematian anggota Polres Samosir tersebut.

Menindak lanjuti laporan itu ,Panca Simanjuntak langsung membentuk tim khusus untuk menyelidiki kematian Brigadir A.Saragih.Tim khusus terdiri dari beberapa personil ahli didatangkan langsung dari Polda Sumut.

Melalui Keterangan persnya ,Panca Simanjuntak mengatakan ,bahwa tim yang dia bentuk telah menyampaikan hasil kinerjanya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim forensik ,psikologi ,ahli pidana,Toksiologi ,IT ,serta keluarga Almarhum ,menyimpulkan bahwa kematian personil polres Samosir tersebut merupakan murni kasus bunuh diri.

Untuk memperkuat hasil penyelidikan ,team telah memeriksa 100 orang saksi.Para saksi merupakan orang-orang yang menjadi korban penipuan penggelepan pajak.

Selain itu ,Team penyidik juga telah melakukan olah TKP ,dan pra rekonstruksi,sebanyak 41 adegan ,jelas Panca Simanjuntak.

Temuan lain yang penyidik temukan ialah ,bahwa didalam HP korban ada riwayat pancarian tentang cara -cara bunuh diri.Dari keterangan seorang saksi juga didapatkan informasi ,bahwa sepeda motor Almarhum terlibat di TKP ,di desa Siogung-ogung.

Dari hasil penyelidikan ini , kematian Almarhum tidak ada unsur kakerasan.Polemik kematian Brigadir A Saragih diharapkan segera berakhir ,sekali lagi ini murni kasus bunuh diri ,tegas Panca Simanjuntak.

Mau Seludupkan Sabu 20 Kg ,Dua Pria Asal Riau Diciduk Ditreserse Polda Sumut.

  Dua orang pengedar narkoba berhasil diamankan Ditreserse narkoba Polda Sumut.Keduanya diciduk saat Berusaha membawa sabu 20 Kg masuk ke Propinsi Riau,01-04-2024 ,Gerbang tol ,Kel Muara  Fajar ,Kec Rumbai ,Pekanbaru.

Menurut keterangan pers Kabid Humas Polda Sumut ,Kombes Pol . Hadi Wahyudi mengatakan , terungkapnya kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

Dimana pada tgl 1-12-2022 yang lalu ,Polda Sumut menangkap seorang pengedar narkoba dengan inisial (RDP).Saat itu tersangka (RDP) sedang membawa sabu seberat dua Kg ,di sekitar Jl bangsal ,Ling 4,Kel.Perjuangan ,Kec Teluk Nibung ,Kota Tanjung Balai.

Dari hasil pemeriksaan tersangka (RDP),penyidik berhasil mendapatkan informasi ,bahwa jaringanya merupakan jaringan Sumatera -Riau ,yang dikendalikan oleh seseorang dari Rokan Hulu Riau.

Berbekal informasi tersebut ,Polisi terus bergerak. Alhasil ,Polisi berhasil mengamankan dua orang pria asal Riau.Kedua tersangka bernisial ( C) 38th dan (ES) 28th.

Penangkapan dilakukan saat kedua tersangka berada di pintu masuk pintu Tol Pakanbaru.Saat itu Keduanya menggunakan mobil pribadi Toyota Rush.

Di dalam mobil tersangka ,Polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 20 Kg ,dan Ekstasi sebanyak 30000 butir terbungkus dalam plastik transparan.Turut juga diamankan lima unit Handphone ,yang digunakan kedua tersangka untuk berkomunikasi ,Jelas ,Kombes Pol .Hadi Wahyudi.

 

DPRD Gelar Rapat Paripurna Usulkan Pemberhentian Walikota Siantar Ke MA RI.

DPRD Kota Pematang Siantar memutuskan untuk memakzulkan Wali kota dr.Tri Susanti Dewayani. Pemakzulan itu tercantum dalam hasil rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan ,pada hari Rabu ,30-08-2023 ,Gedung DPRD ,Kota Pematang Siantar.

Usai menggelar rapat Paripurna terkait pemakzulan Wali kota Siantar , Ketua DPRD Pematang siantar langsung menyampaikan hasil rapat Paripurna tersebut kepada masyarakat.

Melalui Keterangan persnya , (TML)Timbul Marganda Lingga mengatakan ,dari hasil rapat paripurna DPRD telah ditemukan pelanggaran yang dilakukan Walikota Kota Siantar.

Untuk pelanggaran yang berhasil ditemukan ,bahwa Walikota Siantar diduga telah melakukan pelanggaran sambilan perundang-undangan.

Melihat pelanggaran yang dilakukan Walikota tersebut ,DPRD kota Siantar secara resmi mengusulkan pemberhentian dr .Tri Dewayani dari jabatanya sebagai Walikota.

Pemberhentian Walikota siantar dari jabatanya sudah sesuai dengan Pasal no 78 ayat 1huruf C ,ayat 2 huruf C ,UU no 23 tahun 2014 ,tentang pemerintahan Daerah.

Usulan pemberhentian Walikota siantar akan disampaikan kepada Mahkamah Agung RI.Sesuai dengan tugasnya ,MA berhak mengadili dan memutuskan hasil usulan DPRD tersebut, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan tersebut secara resmi berlaku sejak dikeluarkan . Dalam kesempatan itu ,Ketua DPRD Siantar juga menyampaikan terimah kasih kepada seluruh warga siantar yang tetap menjaga kedamaian.