
Menjelang pembacaan Vonis Hakim terhadap terdakwa (FS) Ferdy Sambo ,Kedua orang tua (alm) Brigadir Yosua meminta majelis hakim agar vonis Mati Ferdy Sambo.Permintaan itu disampaikan Ibunda Yosua ,Rosti S ,saat wawancara dengan awak media ,Selasa 31-02-2023 ,Kota Jambi.
Kasus kematian Brigadir Yosua kini telah memasuki akhir .Pekan depan atau tepatnya tgl 13-02-2022 ,Majelis hakim akan memutuskan Vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo CS..
Banyak pihak yang was-was menanti pembacaan vonis tersebut.Ibunda Yosua ,yakni Rosti berharap supaya Majelis hakim bisa bertindak adil.Dalam keteranganya melalui wawancara terhadap media ,Rosti menilai terdakwa Ferdy Sambo layak untuk dihukum mati.
Penilaian Rosti didasarkan dari fakta-fakta hukum ,bahwa Ferdy Sambo telah terbukti sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap (alm) Brigadir Yosua.Perbuatan Ferdy Sambo juga merupakan kejahatan yang luar biasa,ujar Rosti. S.
Disatu sisi ayah Yosua yakni Samuel Hutabarat mengatakan ,bahwa semua keluarga sangat berharap vonis yang adil atas kematian putranya itu.Vonis mati layak dijatuhkan terhadap terdakwa Ferdy Sambo ,karena perbuatanya yang sangat keji.Samuel menilai bahwa seorang berpangkat Jenderal seharusnya tidak bertindak keji seperti itu.
Hal lain yang disorot Samuel Hutabarat ialah ,tuntutan ringan oleh JPU terhadap terdakwa lain Putri dan Kuat Ma’aruf .Seharusnya Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut sama dengan terdakwa Ferdy Sambo.Putri dan Kuat telah terbukti secara hukum ,ikut serta merencanakan pembunuhan terhadap (alm) Brigadir Yosua,ucap Samuel.









