Politisi PDIP Meminta Kapolri Mencopot Kapolda Sumut,Irjend Pol .Panca Simanjuntak dari Jabatanya.

Junimart Girsang (Politisi PDIP)

  KABAR BONA PASOGIT. Anggota  DPR RI dari Fraksi  PDIP,Junimart Girsang , meminta Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Sumut ,Irjend Pol Panca  Putra Simanjuntak dari jabatanya ,Kamis  11-05-2023 ,Gedung DPR RI ,Senayan ,Jakarta.

  Melalui keterangan persnya ,Junimart Girsang mengatakan , terdapat dugaan adanya penggelapan narkoba jenis sabu  seberat 12 Kg , yang dilakukan oleh petugas Ditres Narkoba Polda  Sumut.

  Evaluasi dan copot Kapolda Sumut yang gagal total menjalankan kerja pelayanan masyarakat ,penegakan hukum ,dan penindakan oknum penegak hukum ,seperti oknum Polisi nakal ini , ucap Junimart Girsang.

  Masih  menurut Junimart Girsang , kasus penggelapan barang bukti yang dilakukan oknum Polisi di Sumut bukan yang baru  pertama  kali semasa  kepemimpinan Irjend Pol .Panca  Simanjuntak.

  Kasus seperti ini sudah berulang kali terjadi  ,artinya  ada kegagalan Kapolda  disini . Saya kembali menegaskan , mana  komitmen dan konsistensi Kapolri dengan Taglinenya yang luar biasa ,yakni Presisi ,tegas Junimart Girsang.

   Hal lain  yang disoroti Junimart Girsang ,terkait banyaknya masalah hukum  terjadi  di wilayah hukum Polda  Sumut yang melibatkan oknum Polisi dan menjadi sorotan publik.

Selain itu ,Junimart Girsang juga melihat maraknya oknum penyidik dari Reskrim di wilayah berlaku tidak adil yang justru menutup-nutupi orang tertentu dengan memperlambat hingga tak memproses hukum si terlapor.

  Dimana  apabila si terlapor merupakan pejabat pemerintahan di daerah seakan-akan ditutupi.Hal ini bukan  cerminan penegakan hukum , tapi melindungi oknum pelanggar hukum.Tentunya ini menimbulkan keresahan masyarakat di daerah.

Tak luput dari sorotan Junimart Girsang banyaknya pengaduan masyarakat ,baik delik aduan maupun delik biasa diproses dengan lambat. Jika kendala ada ditangan para Kasat Reskrimnya ,terkait gerak çepat proses penanganan pengaduan masyarakat supaya kinerja Reskrimnya dievaluasi,tegasnya.

 

 

Vonis Mati Ferdy Sambo Dianggap Masih Kontroversial

Ferdy Sambo ,ikuti sidang PN Jaksel.

   Penerapan hukuman mati di Indonesia masih kontroversial. Adanya perdebatan, apakah hukuman mati bisa dilakukan atau tidak. Pernyataan itu diucapkan oleh seorang ahli hukum pidana Jamin Ginting, saat diskusi dengan salah satu media Nasional, Senin 13-02-2023 , Jakarta.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baru saja memutuskan vonis mati terhadap terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo. Vonis mati terhadap Ferdy Sambo menimbulkan berbagai macam reaksi di tengah masyarakat.

   Masih terjadi perdebatan diantara para pegiat HAM. Penerapan hukuman mati tidak bisa dilakukan, karena manusia tidak berhak mencabut nyawa manusia lainya. Hanya Tuhan yang berhak mengakhiri hidup manusia, Ucap Jamin Ginting.

    Kemudian ada juga pendapat lain yang mengatakan, bahwa negara Indonesia tidak boleh terjadi saling dendam. Perlu juga untuk diketahui, dalam UU yang baru  , yakni KUHP no satu tahun 2023,penerapan hukuman mati bukan hukuman pokok. Hukuman mati merupakan hukuman alternatif.

Penerapan hukuman mati bisa diterapkan dengan satu syarat. Artinya hukuman mati bisa diterapkan apabila masa dalam tiga tahun terpidana tidak ada perubahan perilaku. Tetapi dalam masa tiga tahun sampai sepuluh tahun terpidana mati ada perubahan perilaku, maka bisa mengajukan konversi hukuman seumur hidup, Jelas Jamin Ginting.